PROBOLINGGO
- Kabupaten Probolinggo kini tengah dikelilingi daerah berzona orange
dan merah. Untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19, PPKM
(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai diberlakukan
sejak Sabtu (3/7/2021).
Bertujuan untuk mendukung program
tersebut, Senin, (5/7/2021) Polres Probolinggo menggelar apel di halaman
Mapolres Probolinggo yang langsung dipimpin oleh Kapolres.
Dalam apel tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arysa Khadafi juga menyerahkan Buku Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19.
Buku
pedoman ini merupakan buku panduan dalam melaksanakan tugas di lapangan
agar anggota bisa melaksanakan tugas dengan maksimal.
"Khususnya
saat pemberlakuan PPKM Darurat, mengingat saat ini Kabupaten
Probolinggo dikelilingi oleh zona merah dan orange. Sehingga saat
bertugas nanti, anggota mengerti akan wewenang, tugas dan tanggung
jawab," ujarnya.
Buku pedoman itu diserahkan kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di seluruh jajaran Polres Probolinggo.
Harapannya,
dengan diberikannya buku ini, anggota bisa paham betul akan tugasnya
sehingga pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa
dilakukan.
"Bersama dan bersinergi tiga pilar, kita cegah
penularan Covid-19 dan wujudkan Kabupaten Probolinggo sehat menuju
Indonesia yang kuat," ajaknya.