Blitar
- Sejak diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Kab Blitar Sabtu 3 juli
2021 lalu Polres Blitar langsung gerak cepat melakukan penegakan PPKM
Darurat, Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela memimpin langsung
penegakan dalam 3 hari terakhir dengan terus melakukan pemantaun
langsung Penyekatan titik jalan raya yang menjadi tempat keramaian di
Kabupaten Blitar.
Titik jalan tersebut adalah, Jalan Kusuma
Bangsa Kecamatan Kanigoro (Depan Alon Alon Pemkab Blitar, Jalan Urip
Sumoharjo Kecamatan Wlingi (Depan RTH Wlingi) dan Jalan Raya Barat
Kecamatan Sutojayan (Depan Alon-Alon Lodoyo).
Polisi melakukan penyekatan maupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 20.00 WIB di tiga titik tersebut.
Selain
melakukan pembatasan mobilitas Polres Blitar juga melakukan penindakan
terhadap pelanggaran prokes maupun jam operasional saat massa PPKM
Darurat tercatat ada 3 Kafe di wilayah Kanigoro yang diberikan teguran
dan dipaksa tutup karena sdh lewat jam 20.00 masih beroperasi.
Pada
Sabtu (03/07) sore berawal dari laporan masyarakat Polres Blitar juga
melakukan penindakan dan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan
Wlingi.
Ada 26 orang pemain judi yang diamankan. Selain itu, polisi
juga mengamankan puluhan ekor ayam jago, dan ratusan kendaraan roda 2
milik pelaku dan penonton judi sabung ayam.
"Selain melanggar
hukum, judi juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah
melaksanakan PPKM darurat untuk memutus rantai Covid-19," Ungkap
AKBPLeonard.
Masih menurut AKBP Leonard Kegiatan lain yang
dilakukan Polres Blitar dalam mendukung terlaksananya PPKM Darurat di
wilayah Kab Blitar adalah dengan mendirikan pos penyekatan di Wilayah
Selorejo dan satu Pos Darurat di Wilayah Kanigoro, tujuannya yaitu untuk
membatasi masuknya kendaraan dari luar daerah karena berbatasan
langsung dengan wilayah kabupaten malang.
Operasional pos
penyekatan dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB secara selektif petugas
dilapangan yang terdiri dari TNI Polri Satpol PP dan Puskesmas setempat
secara selektif memeriksa kendaraan dari luar daerah, melakukan tes PCR
secara acak dan jika tidak ada keperluan yang jelas dan tanpa SIKM
(Surat Ijin Masuk Kerja) Kendaraan dari luar daerah akan diputar balik.
"Kami
berharap dengan adanya pos penyekatan yang ada di Selorejo dapat
mengurangi mobilitas masyarakat sehingga PPKM Darurat dalam rangka
pengendalian Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," tegasnya.
Data
terakhir hari minggu saja Polres Blitar memeriksa kendaran 144 unit.
Dengan rincian, sepeda motor sebanyak 60, mobil pribadi sebanyak 48,
mobil penumpang 30 dan bus antar kota sebanyak 6 unit, dan dari jumblah
tersebut 80 kendaran dipaksa putar balik petugas karena tidak bisa
menunjukan SIKM dan alasan yang bisa dijadikan pertimbangan petugas.