SURABAYA,-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur,
Kamis (12/8/2021) mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual
Tabung Oksigen Palsu kepada masyarakat pada disaat pandemi Covid-19,
yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana d/a Jalan Simorejo Timur I No.
85 Surabaya.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, NW alias NG,
(52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Sukomanunggal,
Kecamatan Simomulyo, Surabaya.
Penangkapan pelaku bermula, saat
polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana saat itu korban
mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.
Kronologinya, pada tanggal 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk
orang
tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media
sosial, yang dipasarkan oleh pelaku seharga 4 juta untuk (2 tabung dan
regulator). Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan
Juni 2021 hingga hari ini.
Setelah membeli, tabung tersebut
lantas dipergunakan oleh orang tuannya. Namun, kesehatan orang tua
korban justru semakin memburuk.
Korban lantas curiga bahwa tabung
itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan
tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya melaporkan
kejadian itu ke polisi.
Atas dasar laporan dari korban, polisi
lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV.
Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021. Yang bergerak di bidang
pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi
dari tabung pemadam kebakaran.
Dari penggeledahan yang dilakukan
oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan
Produksi atau membuat tabung
oksigen.
Kapolda Jawa Timur
Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Kabid Humas Polda Jatim dan
Dirreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim
berhasil mengungkap kasus mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa
izin edar, dengan modus operandi bahwa tabung apar di modifikasi yang
kemudian menjadi tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat seharga 4
juta.
"Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, WD
adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian
mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," kata Irjen
Nico Afinta, Rabu (18/8/2021) siang.
Lanjut jendral bintang dua
itu, setelah membeli dengan harga 4 juta, kemudian tabung tersebut
dipergunakan untuk orang tuanya. Namun ada keanehan karena tidak seperti
pada tabung Oksigen biasanya.
"Kemudian pihak kepolisian
melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, tim bergegas
mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung,
sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5
meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari
tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen," lanjutnya.
Tersangka
merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih,
kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang
sangat membahayakan.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah
menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih
melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual
seluruhnya," pungkasnya.
Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang
bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 800 tabung apar dan tabung
selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3
kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3
kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah
besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel
stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti
pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.