Jakarta
- Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus dugaan
pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala
Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tim
asistensi itu untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur
dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dengan proses hukum kasus
tersebut.
"Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang
dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo
kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/10).
Menurut Argo, tim
asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional.
Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka,
Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.
Diketahui, Polres
Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu.
Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan
perkara tersebut.
"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Argo
sebelumnya memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari
penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan
pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan sesuai
prosedur yang berlaku.
Dalam hal ini pihak kepolisian sudah
melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres
Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan
itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum
Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu
Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak
tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda
kekerasan," ucap Argo.
Sementara itu, dari laporan hasil asesamen
P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada
ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.
Selain
itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur,
ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar
cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian
dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik
dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan, hasil visum
di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak
perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau
kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres
Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun
kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.
Sementara,
Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar
perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.