Jakarta
 - Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan 
laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di 
Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur 
yang berlaku. 
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan 
kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari
 tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada 
tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan itu, Polisi 
mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum
 bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil
 pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada 
kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam
 keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Sementara itu, dari 
laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada 
tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. 
"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.
Selain
 itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, 
ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar 
cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian 
dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik
 dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan, hasil visum 
di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak 
perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau 
kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres
 Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun 
kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut. 
"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.
Sementara,
 Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar 
perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.
 
