SURABAYA,-
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap dua orang kurir
jual beli beni lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah
adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi -
Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.
Dua
orang yang berhasil diamankan yakni, SS, (38) warga Banyuwangi dan RAP,
(28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan
pada Rabu (6/10/2021), sekira pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda
Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya
laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud akhirnya
melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.
"Kedua
kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya
ditangkap di wilayah Probolinggo," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes
Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021) siang.
"Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur," sambungnya.
Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.
"Selain
mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang
digunakan sebagai sarana membawa benur," lanjutnya.
Sementara
itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa
kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur
tanpa dilengkapi izin yang sah.
"Hasil lidik sudah dilakukan
beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim
menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada
pelaku," ucapnya.
Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan
terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual
beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.
"Dari
hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman
sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan," tutupnya.
Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.
Sementara
untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU
Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009,
tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan
Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda
1,5 M.