Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 3.768 Petasan

 


PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto,. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman menggelar Konperensi Pers mengungkapkan kasus ledakan atau serbuk petasan di wilayah Hukum Polres Pamekasan. 


Dalam giat Konperensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum'at (29/4/2022). Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) Orang Pelaku, yang diduga menyimpan bahan peledak tanpa Ijin.


Kedua orang pelaku tersebutsial SE (51),warga Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan dan pelaku inisial SA (28) warga Dsn Sentol Selatan Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan. 


Kapolres Pamekasan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana dari informasi Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/4) sekitar pukul 23.00 wib ke salah satu rumah pelaku inisial SE di Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.


Dari hasil penggerebekan tersebut petugas melihat Barang bukti antara lain : 2.056 (dua ribu lima puluh enam) Petasan Siap Ledak berbentuk Silinder berukuran Panjang 7 (tujuh) Cm dengan diameter 2 cm, 662 (enam ratus enam puluh dua),sisanya berupa petasan dengan berbagai ukuran.


Dari keterangan yang ditemukan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan Pelaku SA bersama dengan Pelaku S.E, Pelaku BH (DPO) dan Pelaku SN(DPO). Dari penjelasan Pelaku, Petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan Obat Mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook, Pelaku juga dijelaskan bahwa Petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri “,jelas AKBP Rogib Triyanto


Kedua pelaku SA dan SE beserta Barang bukti tersebut di bawa ke Satreskrim Polres pamekasan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.


Kedua pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 “Barang siapa yang menguasai, menguasai, Memiliki persediaan Padanya atau memiliki dalam kepemilikan, menyimpan, menyembunyikan bahan peledak tanpa Ijin“ dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun. (**19/jam)

Lebih baru Lebih lama