Gerak Cepat, Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Bangkes

 


PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya menangkap dan menetapkan MH (30) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur sebagai tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB yang lalu.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin, Selasa (17/05/22).


"Tersangkanya sudah ditangkap dan kata setelah sebelumnya sempat menelepon diri," AKBP Rogib.


Kapolres Pamekasan menjelaskan kronologis berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban Muhammad Munif pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB di sebelah barat rumah korban yaitu Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur. 


Masih kata Kapolres Pamekasan, menurut pengakuan tersangka (MH) melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Munif (korban) dengan menggunakan senjata tajam berupa pedang panjang.


Adapun pedang Panjang yang dipakai MH diambil dari dalam rumahnya karena MH merasa bahwa korban hendak mengeluarkan senjata tajam.


"Kejadiannya, berawal dari tersangka (MH) terjadi cekcok mulut dengan korban sempat hingga saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka MH,"terang AKBP Rogib.


Kapolres Pamekasan menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka MH yang juga saudara kandung korban M Munif cekcok karena masalah suara sound system.


"Suara Sound System tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu korban yang sedang menggelar pengajian,"terang AKBP Rogib.


Kedua kemudian adu mulut dan terjadi benturan yang mengakibatkan kematiannya korban Munif,


Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 115 Cm dengan gagang pintu dari kayu berwama cokelat yang terdapat bercak darah, 6 (enam) buah bongkahan batu bata


"Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat Pasal 338 Sub 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Kapolres Pamekasan. (**19/hms)

Lebih baru Lebih lama