Polda Jatim Olah TKP Gudang Repacking Pupuk Subsidi Menjadi Non Subsidi

 


Tim Unit 4 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim terus melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus pupuk bersubsidi yang di sulap menjadi Non Subsidi, dengan mendatangi tempat-tempat yang belokasi di Jalan Raya Dagan, Banjar Anyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.


Ditempat ini terlihat jumlah pegawai telah melakukan aktivitas menyulap pupuk bersubsidi Non subsidi, dengan melakukan proses mixing. 


AKBP Windy Syafutra Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim menjelaskan. Proses mereka mengolah atau mengubah kemasan pupuk bersubsidi dari pemerintah ke kemasan pupuk Non subsidi. 


"Yang pertama mereka lakukan adalah mereka mencari dulu pupuk bersubsidi. Setelah mereka dapat dan informasi memang pupuk itu diperoleh dari luar wilayah Jawa Timur, setelah mereka dapat berkumpul dalam waktu satu waktu. Kemudian mereka melakukan re-packing," jelas Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim pada Jum'at (20/5/2022). 


Lebih lanjut AKBP Windy Syafutra menjelaskan, proses pengemasan ulang adalah yang pertama, pupuk bersubsidi yang memiliki warna oranye dimasukkan ke dalam mesin pencampuran yang sudah disiapkan, selanjutnya dicampur dengan pewarna lain, kemudian hasilnya menyerupai pupuk Non subsidi. 


"Setelah mengubah warna pupuk bersubsidi menjadi warna merah menyerupai pupuk Non subsidi baru dikemas dalam kemasan karung Non subsidi. Setelah itu mereka langsung berkemas lagi di tempat-tempat. Kemudian mereka mengumpulkan, namun belum berhasil diearkan," jelasnya. 


"Namun dari hasil penyelidik dan penyidikan kami, rencananya mereka akan mengirim ke luar pulau, yaitu kalau tidak salah itu di Kalimantan Timur, Samarinda," tambahnya Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim. 


AKBP Windy Syafutra juga menjelaskan, proses re-packing pupuk bersubsidi menjadi Nonsubsidi ini berhasil digagalkan, sehingga dilokasi masih banyak timbunan barang bukti, baik barang bukti yang masih asli maupun barang bukti yang sudah di sulap dengan kemasan pupuk Non subsidi dan sudah di garis polisi. 


"Untuk TKP yang di Desa Paciran ini totalnya subsidi yang masih berbentuk kemasan asli sebanyak 90ton, atau 1800 kantong kemasan 50kg. Sedangkan kemasan yang sudah berubah atau sudah di re-packing 50ton, total yang sudah ada sebanyak 140ton atau 2800 kantong," katanya. 


"Kalau kita menghitung kerugian negara, kami total dari bukti yang berhasil kami amankan sekitar 600 juta rupiah. Itu hanya untuk yang ada di Desa Paciran tersebut. Karena ini memang giat secara keseluruhan ada juga masih di beberapa proses penyidikannya ditangani oleh penyidik ​​masing-masing. -masing-masing Polres," pungkasnya. 


Perlu diketahui, pelaku menggunakan pupuk bersubsidi dengan merek Phonska, dan disulap dengan merek Kebomas. 


Saat ini petugas kepolisian terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang terlibat atau penanggung jawab dalam sulap menyulap pupuk bersubsidi menjadi Non subsidi ini. 


Menurut Charli salah satu pegawai asal Majalengka saat ditanya perihal pengoplosan pupuk tersebut mengaku tidak tau menau jika yang dilakukannya itu melanggar hukum, ia hanya mengaku bekerja sesuai perintah saja. 


"Saya tau pak, saya hanya bekerja sesuai perintah atasan, untuk mencari rejeki yang halal," ucap charli pegawai asal Majalengka itu.

Lebih baru Lebih lama