Tindak Lanjut Ungkap Kasus Ekspor Migor Ilegal, Polisi Berhasil Kumpulkan Barang Bukti Tambahan

 


SURABAYA, Menindaklanjuti mengungkap kasus Migor Ilegal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan di rumah EM, selaku pemilik CV. BLA, kemarin, Jumat malam (13/5/22).


Kegiatan penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan Ekspor barang yang dilarang berupa minyak goreng ke Dili Timor Leste yang dilakukan oleh CV. BLA di Jalan Rangkah,Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.


Hal ini seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,AKP Arief Rizky Wicaksana yang memimpin penggeledahan mulai pukul 18.30 hingga pukul 20.00 WIB. 


“Kedatangannya kami mengungkapkan laporan kasus ekspor minyak ilegal yang dirilis Bareskrim dan Polda Jatim kemarin, untuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya” kata AKP Arief kepada wartawan dilokasi, Jumat (13/5/2022).


Saat melakukan penggeledahan, Polisi berhasil membuat barang bukti dari diantaranya 1 (satu) unit komputer merk HP, 3 (tiga) lembar kertas wadah Laporan Penyerahan, dan1 (satu) Buku catatan wadah data.


Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak ini mengatakan komputer yang digunakan oleh tersangka EM dan beberapa catatan yaitu pembukuan dan beberapa laporan dokumen lokal. Beberapa lembar dokumen PEB akan dijadikan tambahan barang bukti. 


"Kami menemukan beberapa bukti tambahan yang kami gunakan dalam penyidikan dan perdalam lagi,"jelas AKP Arief.


Sementara itu Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SIK.,SH.,MSi mengatakan bahwa melarang memerintahkan para anggota untuk mengungkapkan kasus migor yang akan eksport ke Timor Leste ini.


“Benar, kantor CV.BLA yang ada keterkaitannya dengan salah satu tersangka,makanya kita geledah untuk mengumpulkan barang bukti tambahan dan sudah kita dapatkan,”tutup AKBP Anton Elfrino. (**19/jam)

Lebih baru Lebih lama