Beraksi di 9 TKP Ibu Muda Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Diamankan Polres Blitar Kota

 


KOTA BLITAR - Seorang Ibu muda asal Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar berinisial LH (34) ditangkap jajaran Unit reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota.


Ibu muda ini diduga diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.


Tak tanggung-tanggung, ibu dua anak itu telah menipu dan menggelapkan sepeda motor di sembilan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Blitar Kota.


Dalam keterangan persnya, Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkapkan oleh Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota.


"Unit Reskrim Polsek Srengat berhasil mengungkap kasus dan penggelapan ini dengan saudari LH (34) warga Desa Wonodadi berikut buktinya,"ujar AKBP Argowiyono dalam konferensi pers kemarin Jumat (24/6/22).


AKBP Argo mengatakan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara pura-pura meminjam sepeda motor korban.


Sedang sasarannya, yaitu, pengurus maupun santri di nomor Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.


“Modusnya pura-pura pinjam sepeda motor kepada korban lalu dibawa kabur dan dijual. Dari sembilan TKP, dilakukan di Pondok Pesantren,” ungkap AKBP Argo.


Masih kata AKBP Argo pelaku mencari target lewat media sosial.Dari media sosial ini pelaku mencari nomor telepon pengurus maupun santri di Pondok Pesantren.


Setelah dapat nomor telepon, pelaku menghubungi calon korban dengan sengaja-pura akan menemukan anaknya di Pondok Pesantren.


Selanjutnya, pelaku mengajak bertemu calon korban terlebih dahulu untuk mengurus administrasi anaknya di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menemui anaknya dan tidak kembali.


“Pelaku langsung menjual sepeda motor ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk bayar utang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga,”tambah AKBP Argo.


Dari sini mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua orang lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.


Kedua penadah yang ditangkap, yaitu, DU (41), warga Kabupaten Trenggalek dan DH, warga Kabupaten Tulungagung.


Dari hasil pengungkapan kasus ini Unit reskrim Polsek Srengat sudah tujuh unit sepeda hasil kejahatan telah dijual kepada dua penadah tersebut.


"Dari sembilan pelaku kejahatan TKP,Unit Reskrim Polsek Srengat penghentian tujuh unit sepeda motor,"terang AKBP Argo.


Usai melaksanakan konferensi kepada pers selanjutnya Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menyerahkan langsung dua unit sepeda motor barang bukti Penipuan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) secara simbolis korban.


AKBP Argowiyono Dibantu Pejabat utama dan Kapolsek Wonodadi bersama sama mengantarkan barang bukti sepeda motor kepada korban di Pondok Darul Huda Wonodadi Kabupaten Blitar.


“Jadi hari ini ada dua unit kendaraan yang dikembalikan kepada pemiliknya, ini berdasarkan hasil rekaan kasus penipuan sepeda motor dengan korban santriwati Pondok Darul Huda,” ujar AKBP Ar.


Korban DN dan CA yang Disampingkan langsung oleh pimpinan pondok pesantren Darul Huda terlihat sangat senang saat sepeda motornya sudah ditemukan dan diantar langsung Kapolres Blitar Kota.


“Saya selaku pimpinan pengasuh Pondok Darul Huda mengucapkan terima kasih kepada bapak Polisi yang telah sigapnya dan luar biasa, berhasil mengungkap kasus penipuan tidak ada kata yang pantas kami selain terimakasih,” tutup KH Asyharul Muttaqien Pimpinan pondok Pesantren Darul Huda. (**19/jam)

Lebih baru Lebih lama