Selama Dua Bulan, Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 31 Kasus Narkotika

 


TULUNGAGUNG -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 31 Narkotika yang sekaligus juga kasus 35 orang tersangka, yang terdiri dari 33 orang TSK laki - laki dan 2 orang TSK perempuan.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH, saat memimpin Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (02/06/2022).


Kapolres Tulungagung AKBP Handono dalam Siaran Pers tersebut mengatakan bahwa itu merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.


"Ini merupakan hasil pengungkapan kita dalam dua bulan terakhir yakni selama bulan April sampai dengan bulan Mei 2022," terang AKBP Handono Subiakto.


Dijelaskannya, selain dari 35 orang tersangka, keduanya berhasil membuat barang bukti : Narkotika jenis Sabu seberat 235,57 gram, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) 60 butir Pil Alprazolam, 4,163 butir Pil Dobel L, dan 348 butir Pil Y.


"Selain BB Minuman Keras (Miras) berupa, 2 Jerigen Arak Bali, 688 Botol Arak bali, barang bukti lainnya yang berupa Uang tunai Rp 3.640.000,-, serta 24 Buah Pipet kaca, 3 Buah Timbangan, 28 Buah Handphone, 10 Buah alat hisap (bong) serta 7 Unit Sepeda motor juga berhasil disita anggota kami," jelas Kapolres.


Lebih lanjut Kapores juga menambahkan, dari 35 orang ini ada 6 orang tersangka yang merupakan Residivis diantaranya adalah TSK inisial DS alias Codot, AS alias Jon, HY alias Hablung, YT, SM alias Gotek dan ASA alias Kipli.


"Dari kesemua tersangka ini ada Enam tersangka yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama," lanjut Kapolres.


Masih menurut Kapolres, pengunjung yang berkunjung ke wilayah tersebut memiliki berbagai TKP di wilayah Tulungagung, di antaranya adalah, untuk Kedungwaru ada 10 TKP, di wilayah Pucanglaban ada 1 TKP, diwilayah Boyolangu ada 3 TKP, Tulungagung Kota ada 5, TKP, Ngantru : 1 TKP , wilayah Kauman ada 2 TKP, wilayah Ngunut 5 TKP, Rejotangan ada 1 TKP, di Sumbergempol : 2 TKP dan diwilayah Kalidawir ada 1 TKP.


"Tentu saja untuk wilayah yang jumlah kasusnya tinggi akan ada perhatian khusus bagi anggota kami," pungkas Kapolres. 


Sementara itu Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto mengungkapkan dari semua kasus yang muncul, yakni hasil kasus peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Rejo.


Yang mana anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pelakunya berinisial DP alias Sepo yang diduga melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut.


"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku DP di Dusun Ngipik Rt.02 Rw.02 Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil berhasil Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 175,52 gram," tulisnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.


Hadir dalam Press Release tersebut Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, SH, SIK, MIK., Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto SHMH, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori. (ANS71-Restu)

Lebih baru Lebih lama