Polres Probolinggo Amankan Tiga Tersangka Kasus Perjudian

 


PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Dringu berhasil membekukan tiga tersangka perjudian jenis remi.


Ketiga tersangka yakni AG (36); MK (35); dan NN (48). Ketiganya merupakan warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo. 


Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya perjudian remi di Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo. 


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggerebekan di area lokasi perjudian Senin (1/8/2022) Sakit. Sayangnya, para pengunjung sempat mengunjungi diri. 


"Meski sempat menghubungi diri, di lokasi kami menemukan beberapa barang bukti diantaranya, handphone milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang kartu remi, dan uang tunai Rp 70.000,-," kata Kapolsek Dringu, Jumat (5/8/2022). 


Usai penemuan barang bukti tersebut, Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka yang menyerahkan diri ke Polsek Dringu pada Kamis, (4/8/2022).


"Para pelaku sempat kabur dari petugas dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dringu, dari hasil pemeriksaan tersangka telah mengakui melakukan perjudian remi di lokasi tersebut," ucap Kapolsek Dringu. 


Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (moki)

Lebih baru Lebih lama