SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan mengamankan pria berinisial BP (30) diduga menjual atau mengedarkan pil trex dan pil dextro, Rabu (28/2024)
Pemuda tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di jalan raya Mangaran masuk Dusun Timur Desa Curah Jeru Kecamatan Panji pada saat akan menjual pil trex dan pil dextro kepada seseorang disebuah gazebo warung kopi dilokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa Pil Dextro 867 butir, Pil Trex 40 butir, uang tunai 50.000 diduga hasil penjualan, 1 pak plastic klip, 1 buah tas dan 1 buah HP.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan penangkapan BP berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo diwilayah Kabupaten Situbondo.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BP berikut barang bukti ratusan obat keras berbahaya.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Situbondo," terang AKP Muhammad Luthfi.
Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.