Klarifikasi Pemberitaan PPA Polres Situbondo Lamban, Kasat Reskrim : Pihak Berperkara Ingin Mediasi Tanpa Melibatkan Kepolisian Namun Gagal

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim memberikan klarifikasi terkait pemberitaan disalah satu media online dengan judul “PPA Polres Situbondo Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Santri”. Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Ponpes di Kecamatan Bungatan bahwa Unit PPA Satreskrim telah melakukan langkah-langkah penyelidikan diantaranya melaksanakan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan korban serta mengirimkan surat pendampingan psikolog dan pendampingan pekerja sosial untuk korban. Dalam penanganan kasusnya, kedua pihak yang berperkara didampingi perangkat desa setempat melakukan mediasi sendiri tanpa melibatkan pihak Kepolisian. Informasi yang diterima oleh penyidik berupa bukti rekaman pembicaraan bahwa pihak terlapor (12 orang) akan memberikan konpensasi berupa sejumlah uang kepada pihak korban namun dalam prosesnya tidak ada kesepakatan sehingga kemudian pihak pelapor meminta kepada penyidik perkaranya dilanjutkan lagi. “Jadi tidak benar dikatakan penyidik PPA lamban, faktanya adalah kedua pihak yang berperkara melakukan mediasi sendiri didampingi pihak lain dan perangkat desa dengan minta konpensasi uang kepada pihak terlapor namun setelah tidak berhasil minta perkara dilanjutkan” terang AKP Agung Hartawan. Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menegaskan setelah upaya mediasi antara kedua pihak yang berperkara gagal dan ada permintaan kasusnya dilanjutkan. Sehingga penyidik PPA menlanjutkan proses penyidikan dan melengkapi administrasi penyidikan serta mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada JPU. “Karena perkara ini minta dilanjutkan prosesnya, penyidik akan mengambil langkah-langkah diantaranya melaksanakan diversi terhadap terlapor yang berusia dibawah umur, melaksanakan pemberkasan, melaksanakan pra rekonstruksi dan melaksanakan gelar perkara” lanjutnya.
Lebih baru Lebih lama