
Situbondo Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan edukasi terkait tata cara pengurusan administrasi kendaraan bermotor, anggota Regident (Registrasi dan Identifikasi) Satlantas Polres Situbondo melaksanakan kegiatan sosialisasi persyaratan proses perpanjangan pajak lima tahunan kendaraan kepada masyarakat, Sabtu (1/11/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang jelas mengenai dokumen yang diperlukan serta tahapan yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan dalam melakukan perpanjangan pajak lima tahunan.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra irawan, melalui anggota Regident, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat tidak mengalami kendala saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan. Kami juga mengingatkan pentingnya melakukan pemeriksaan fisik kendaraan sebagai salah satu syarat utama,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Regident memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat dan membagikan brosur panduan yang berisi langkah-langkah proses perpanjangan pajak lima tahunan, mulai dari pengecekan fisik kendaraan, verifikasi data, hingga proses pembayaran pajak di kantor Samsat Situbondo.
Masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Situbondo. Mereka menilai kegiatan ini sangat bermanfaat karena membantu masyarakat memahami prosedur yang benar dalam pengurusan administrasi kendaraan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Satlantas Polres Situbondo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi dan taat pajak kendaraan bermotor, sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Situbondo.