Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat, petugas BPKB dari Samsat Situbondo melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa” yang berlangsung di ruang pelayanan BPKB Satpas Polres Situbondo.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya jajaran Kepolisian Resor Situbondo untuk memberikan informasi dan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dalam kesempatan tersebut, petugas BPKB memberikan penjelasan secara rinci tentang standar pelayanan penerbitan BPKB, mulai dari persyaratan administrasi, mekanisme penerbitan, hingga jangka waktu penyelesaian layanan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selain sosialisasi, petugas juga memberikan ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, maupun saran terkait pelayanan yang diberikan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, cepat, mudah, dan bebas dari pungutan liar.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, petugas BPKB berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan bermotor serta mengetahui prosedur resmi dalam pengurusan BPKB, baik untuk kendaraan baru, balik nama, maupun duplikat akibat kehilangan atau kerusakan.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi petugas untuk menyampaikan pesan-pesan tertib berlalu lintas dan tertib administrasi kendaraan, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Situbondo.
Dengan pelayanan yang ramah, profesional, dan humanis, kegiatan Polantas Menyapa oleh petugas BPKB Samsat Situbondo diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri, khususnya dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.