
Situbondo - Satpas Polres Situbondo akan melaksanakan pelayanan SIM Keliling di beberapa lokasi di Kabupaten Situbondo pada bulan Desember 2025. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut beberapa lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling di Situbondo::
- Jumat, 5 Desember 2025: Alun-Alun Situbondo (08.30 - 10.00 WIB)
- Jumat, 10 Desember 2025: Mapolsek Bungatan (13.00 - 15.00 WIB)
- Jumat, 12 Desember 2025: Mapolsek Besuki (08.15 - 15.00 WIB)
Masyarakat diimbau untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
- SIM lama
- KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter (tersedia di lokasi)
- Surat lulus psikologi (tersedia di lokasi)
Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, dan harus dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.